Dihadirkan di Sidang Korupsi Tol, Mantan Sekjend ATR/KBPN: Selesai Secara Administrasi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/KBPN 2016-2018 M Noor Marzuki.

Sidang Korupsi Tol, mantan Sekjend ATR/KBPN: Selesai Secara Administrasi (Ist/Ceritahits.com)

Ceritahits.com — Sejumlah ahli hadiri sidang terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru (Taman Kehati), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tepatnya Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (21/7/2022).

Tampak para ahli kasus dugaan korupsi tol antara lain, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Unand Prof Yulia Mirwati. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/KBPN 2016-2018 M Noor Marzuki.

Selain itu ada pula dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa. Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/KBPN Tri Wibisono.

Auditor Independen Suswinarno, Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/KBPN Kintot Eko Baskoro dan Erfan Susanto.

Baca Juga: Momentum HUT ke-11, Garnita Malahayati NasDem Sumbar Fokus Pendidikan Perempuan

Saat persidangan kasus dugaan korupsi tol Padang-Pekanbaru (Taman Kehati) menurut ahli M Noor Marzuki, Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja Tahun 2021 terbitan Presiden Republik Indonesia beserta turunannya mengatur tentang perlindungan aparat pertanahan.

Cipta Kerja Tahun 2021 telah mengatur apabila ada indikasi tindak pidana korupsi, dan penyimpangan wewenang, yang di lakukan aparat pertanahan. Maka harus mendahulukan asas administrasi.

Sementara asas pidana merupakan pintu terakhir jika Lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan penilaian-penilaian dan tidak ada itikad mengembalikan kerugian keuangan negara maka penilaian ini diserahkan ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: Dewi Perssik Mohon Doa Netizen, Usai Lima Tahun Menikah Mendapat Gugatan Cerai

"Yang pasti mendahulukan asas administrasi. Kalau ada aparat pertanahan melakukan indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Maka segera mengembalikan kerugian tersebut sebelum APIP melakukan penilaian, dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum," tuturnya.

Aturan itu berlaku untuk melindungi aparat pertanahan dalam menjalankan tugas dari Presiden. Selain it untuk mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2018.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN memiliki tugas berat dari Presiden menjalankan Program PTSL, karena harus menerbitkan sertifikat tanah dengan cepat.

"Bayangkan dalam satu bulan, BPN harus menerbitkan 1000 sertifikat, sehingga prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kepemilikan tanah sedikit," jelas ahli yang hadiri sidang dugaan kasus jalan tol.

4 Tahapan Melakukan Pengadaan Tanah

Mantan Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini menyebut dengan lugas, aparat dan atau petugas pertanahan perlu mendapt perlindungan saat menjalankan tugas.

"Maka lahirlah aturan ini dalam UU Omnibus Law dan turunannya," jelas M Noor Marzuki.

M Noor Marzuki menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. Ada empat tahapan dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Keempatnya adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Keempat tahapan itu tidak bisa pisah dan jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Waktu pelaksanaan maupun output hasilnya.

Menurut ahli dalam sidang dugaan korupsi tol Taman Kehati akan berakhir dengan penyelesaian administrasi. Sebab, tahapan perencanaan merupakan tanggung jawab instansi yang membutuhkan.

Dalam tahap ini, outputnya dokumen perencanaan yang berisi gambaran umum siapa pemilik tanah, kajian studi kelayakan, amdal, studi tata ruang dan studi ekonominya.

Dalam tahap persiapan, penanggung jawab adalah gubernur sebagai Ketua Panitia Persiapan Pengadaan Tanah. Outputnya adalah terbitnya penetapan lokasi (penlok). Penlok ini memublikasikan 14 hari ke publik.

Jika ada keberatan dari berbagai pihak, maka membuat kajian oleh Tim Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi. Gubernur membuat data awal berdasarkan dari data perencanaan. Guna memperkuat data perencanaanya, gubernur membuat konsultatif publik 30 hari untuk kesepakatan. Sahnya penlok ini berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah yang diputuskan oleh pengadilan.

Baca Juga: Aksi Gokil Akbar Rais Drifter Nasional, Drift Mobil Ekstrim di Sumatera Barat

Lebih lanjut M Noor Marzuki memaparkan, setelah tahapan perencanaan dan persiapan selesai, baru masuk ke tahap pelaksanaan. Di tahap pelaksanaan itu, outputnya adalah penetapan lokasi melampirkan peta bidang dan data awal pemilik tanah, batas letak dan luas tanah.

Di tahap pelaksanaan ini, BPN membentuk Satgas A dan Satgas B dengan tugas masing-masing. Dimana Satgas A bertugas melakukan pengukuran batas luas dan letak, mengecek pemilik tanah akan masuk daftar inventarisasi.

Sementara Satgas B bertugas membuat daftar nominatif (danom). Danom ini juga harus diumumkan ke publik selama 14 hari. Di masa itulah, para pihak diberikan kesempatan untuk berbantah-bantahan.

Satgas A dan B kemudian melaporkan ke Ketua P2T (Panitia Pembebasan Tanah) Kepala Kanwil BPN. Apabila ada permasalahan, Kepala Kanwil BPN yang mempunyai otonomi dan pengetahuan untuk menyelesaikan. Alasannya Satgas A dan B tak punya pengetahuan dan otonomi untuk menyelesaikan.

Baca Juga: Keluarga di Limapuluh Kota Pasung ODGJ, Adel: Jumlahnya 786 Jiwa

“Setelah para pihak berbantah-bantahan. Maka BPN memilih mana yang diklarifikasi dan mana yang tidak. BPN menentukan apakah layak dipertimbangkan bantahan dari para pihak ataupun mana yang diabaikan, karena BPN punya kewenangan. Setelah peta inventarisasi dan danom selesai. Maka dinilai oleh tim apraisal yang ditunjuk UU dengan berbagai variabel besarnya ganti rugi tanah,” ucapnya.

Sementara ahli dari Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Zulfa menjelaskan, delik penyertaan dalam Pasal 55 KUHP harus dibuktikan meeting of mind semua pelaku. Ini artinya, kata Eva harus dibuktikan adanya bentuk pemufakatan jahat semua pelaku sehingga tindak pidana terjadi.

“Kemudian ahli menerangkan upaya pidana merupakan langkah terakhir jika upaya hukum lain tidak mampu lagi menyelsaikan masalah yang ada sebagaimana asas ultimum remedium, artinya jika permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan upaya hukum lain seperti upaya administrasi atau perdata, maka tidak perlu upaya pidana,” ujarnya.

“Terkait prejudicial geschil dalam Pasal 51 KUHP, jika terdapat hal-hal lain yang menjadi pertentangan dalam suatu masalah yang merupakan ranah hukum lain, seperti ada sengketa perdata, atau masalah administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu, maka hukum pidana harus menunggu upaya hukum tersebut selesai dulu,” ungkapnya.

Sementara ahli Tri Wibisono menerangkan bahwa pencatatan aset dilakukan pada saat bukti kepemilikannya sudah ada, barang, sudah dikuasai, pembayaran sudah dilaksanakan. Dicontohkan pencatatan aset suatu kendaraan bermotor, baru dapat dicatatkan dalam catatan aset.

“Contohnya ketika BPKB kendaraan sudah diterima, kendaraannya diterima, uang sudah dibayarkan, ada nilai yg bisa dicatatkan,” terang Tri Wibisono.

Di luar persidangan, menurut Penasihat Hukum Terdakwa Ricki Novaldi dan Jumadi yang merupakan Pegawai BPN yakni Dr. Suharizal menyampaikan, keempat ahli ini mengkonfirmasi bahwa tidak ada inrikasi korupsi dalam pengadaan tanah untuk jalan tol Padang-Pekanbaru, khususnya Taman Kehati ini.

“Bila prosedural adminitrasi telah dilalui dalam pengadaan jalan tol ini, tentu mustahil ada korupsinya,” sebut Suharizal.

Hingga Kamis malam (21/7) pukul 20.51, sidang yang dipimpin oleh Hakim Rinaldi Triandoko masih berlangsung dengan meminta keterangan lebih lanjut dari ahli Tri Wibisono terkait geodesi.

Dapatkan update berita terkini, berita selebriti, hot gosip, tips, info kesehatan, berita bola dan pertandingan, musik dan film setiap hari dari Ceritahits.com di Google News.

Baca Juga

Kondisi cerita bayi kembar siam lahir di Pariaman, Sumatera Barat berurai air mata keluarga pasien RSUP M. Djamil Padang, Kamis (22/9/2022).
Cerita Bayi Kembar Siam di Pariaman Sumbar, Keluarga Hanya Bisa Pasrah
Ini Penyebab Turunnya Kualitas Jaringan Telkomsel di Sumbar
Ini Penyebab Turunnya Kualitas Jaringan Telkomsel di Sumbar
Ceritahits.com - Layanan jaringan Telkomsel SOS, Selasa (13/9/2022), sejumlah pelanggan di beberapa kota di Sumatera Barat (Sumbar) luapkan kekecewaan di media sosial (WhatsApp) dan Twitter.
Jaringan Telkomsel SOS, Ini Tanggapan Pihak Perusahaan
Kupas kampanye dan propaganda berkedok Hak Asasi Manusia (HAM), ratusan pelajar SMK se-Padang bahas LGBT di masjid Raya Sumbar, (3/9/2022).
Bahas LGBT di Masjid Sumbar, BKPRMI: Kupas Kampanye dan Propaganda
LMN Sumbar Gelar Sudut Pandang, Ajak Mahasiswa dan Partai NasDem Diskusi
LMN Sumbar Gelar Sudut Pandang, Ajak Mahasiswa dan Partai NasDem Diskusi
Visit Beautiful West Sumatra 2023 merupakan brands dari Sumatera Barat mengajak pelancong liburan tropis terbaik di belahan bumi barat Indonesia.
Visit Beautiful West Sumatra 2023, Jawa Barat Kolaborasi Promosi Wisata Sumbar