Dihadirkan di Sidang Korupsi Tol, Mantan Sekjend ATR/KBPN: Selesai Secara Administrasi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/KBPN 2016-2018 M Noor Marzuki.

Sidang Korupsi Tol, mantan Sekjend ATR/KBPN: Selesai Secara Administrasi (Ist/Ceritahits.com)

Dalam tahap ini, outputnya dokumen perencanaan yang berisi gambaran umum siapa pemilik tanah, kajian studi kelayakan, amdal, studi tata ruang dan studi ekonominya.

Dalam tahap persiapan, penanggung jawab adalah gubernur sebagai Ketua Panitia Persiapan Pengadaan Tanah. Outputnya adalah terbitnya penetapan lokasi (penlok). Penlok ini memublikasikan 14 hari ke publik.

Jika ada keberatan dari berbagai pihak, maka membuat kajian oleh Tim Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi. Gubernur membuat data awal berdasarkan dari data perencanaan. Guna memperkuat data perencanaanya, gubernur membuat konsultatif publik 30 hari untuk kesepakatan. Sahnya penlok ini berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah yang diputuskan oleh pengadilan.

Baca Juga: Aksi Gokil Akbar Rais Drifter Nasional, Drift Mobil Ekstrim di Sumatera Barat

Lebih lanjut M Noor Marzuki memaparkan, setelah tahapan perencanaan dan persiapan selesai, baru masuk ke tahap pelaksanaan. Di tahap pelaksanaan itu, outputnya adalah penetapan lokasi melampirkan peta bidang dan data awal pemilik tanah, batas letak dan luas tanah.

Di tahap pelaksanaan ini, BPN membentuk Satgas A dan Satgas B dengan tugas masing-masing. Dimana Satgas A bertugas melakukan pengukuran batas luas dan letak, mengecek pemilik tanah akan masuk daftar inventarisasi.

Sementara Satgas B bertugas membuat daftar nominatif (danom). Danom ini juga harus diumumkan ke publik selama 14 hari. Di masa itulah, para pihak diberikan kesempatan untuk berbantah-bantahan.

Satgas A dan B kemudian melaporkan ke Ketua P2T (Panitia Pembebasan Tanah) Kepala Kanwil BPN. Apabila ada permasalahan, Kepala Kanwil BPN yang mempunyai otonomi dan pengetahuan untuk menyelesaikan. Alasannya Satgas A dan B tak punya pengetahuan dan otonomi untuk menyelesaikan.

Baca Juga: Keluarga di Limapuluh Kota Pasung ODGJ, Adel: Jumlahnya 786 Jiwa

“Setelah para pihak berbantah-bantahan. Maka BPN memilih mana yang diklarifikasi dan mana yang tidak. BPN menentukan apakah layak dipertimbangkan bantahan dari para pihak ataupun mana yang diabaikan, karena BPN punya kewenangan. Setelah peta inventarisasi dan danom selesai. Maka dinilai oleh tim apraisal yang ditunjuk UU dengan berbagai variabel besarnya ganti rugi tanah,” ucapnya.

Sementara ahli dari Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Zulfa menjelaskan, delik penyertaan dalam Pasal 55 KUHP harus dibuktikan meeting of mind semua pelaku. Ini artinya, kata Eva harus dibuktikan adanya bentuk pemufakatan jahat semua pelaku sehingga tindak pidana terjadi.

“Kemudian ahli menerangkan upaya pidana merupakan langkah terakhir jika upaya hukum lain tidak mampu lagi menyelsaikan masalah yang ada sebagaimana asas ultimum remedium, artinya jika permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan upaya hukum lain seperti upaya administrasi atau perdata, maka tidak perlu upaya pidana,” ujarnya.

“Terkait prejudicial geschil dalam Pasal 51 KUHP, jika terdapat hal-hal lain yang menjadi pertentangan dalam suatu masalah yang merupakan ranah hukum lain, seperti ada sengketa perdata, atau masalah administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu, maka hukum pidana harus menunggu upaya hukum tersebut selesai dulu,” ungkapnya.

Halaman:

Dapatkan update berita terkini, berita selebriti, hot gosip, tips, info kesehatan, berita bola dan pertandingan, musik dan film setiap hari dari Ceritahits.com di Google News.

Baca Juga

Kondisi cerita bayi kembar siam lahir di Pariaman, Sumatera Barat berurai air mata keluarga pasien RSUP M. Djamil Padang, Kamis (22/9/2022).
Cerita Bayi Kembar Siam di Pariaman Sumbar, Keluarga Hanya Bisa Pasrah
Ini Penyebab Turunnya Kualitas Jaringan Telkomsel di Sumbar
Ini Penyebab Turunnya Kualitas Jaringan Telkomsel di Sumbar
Ceritahits.com - Layanan jaringan Telkomsel SOS, Selasa (13/9/2022), sejumlah pelanggan di beberapa kota di Sumatera Barat (Sumbar) luapkan kekecewaan di media sosial (WhatsApp) dan Twitter.
Jaringan Telkomsel SOS, Ini Tanggapan Pihak Perusahaan
Kupas kampanye dan propaganda berkedok Hak Asasi Manusia (HAM), ratusan pelajar SMK se-Padang bahas LGBT di masjid Raya Sumbar, (3/9/2022).
Bahas LGBT di Masjid Sumbar, BKPRMI: Kupas Kampanye dan Propaganda
LMN Sumbar Gelar Sudut Pandang, Ajak Mahasiswa dan Partai NasDem Diskusi
LMN Sumbar Gelar Sudut Pandang, Ajak Mahasiswa dan Partai NasDem Diskusi
Visit Beautiful West Sumatra 2023 merupakan brands dari Sumatera Barat mengajak pelancong liburan tropis terbaik di belahan bumi barat Indonesia.
Visit Beautiful West Sumatra 2023, Jawa Barat Kolaborasi Promosi Wisata Sumbar