Ceritahits.com - Mengharmonisasikan, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (RPG) Sumbar masih membutuhkan waktu untuk membahasnya.
Hal itu kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya, saat kegiatan Konsepsi RPG Sumatera Barat, ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah, Kamis (21/7/2022).
Menurut Andika Dwi Prasetya, pembahasan Konsepsi RPG Sumbar sekaitan dengan perubahan keempat atas peraturan gubernur No 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Konsepsi RPG tersebut perlu memandangnya dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Nah, aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan bersinggungan dengan kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah," ungkap Andika.
Kemudian Kanwil Kemenkumham Sumbar, semuanya merujuk pula pada ketentuan peraturan perundangan. Lalu asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Juga termasuk asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan," ungkapnya.
Sehingga kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar Andika, pengharmonisasian juga berlaku terhadap rancangan peraturan gubernur.
Baca Juga: Ribut Soal AD/ART Pencalonan Ketua IJTI Sumbar, Wahyudi Agus Berikan Penjelasan
Baca Juga: Kisah Orang Rimba Punya Uang Miliaran, Ditolak Pihak Bank untuk Menyimpan Uang
"Kita memang membutuhkan waktu untuk mendiskusikan konsepsi RPG Sumbar ini secara masif," tutupnya.
Tampak saat pembahasan hadir Inspektur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bapeda, Kepala Biro Hukum dan jajaran Pemprov Sumbar. [*]