Ceritahits.com - Kasus Cameron Herrin yang dipenjara 24 tahun karena menewaskan seorang ibu dan bayi dibandingkan netizen Indonesia dengan kasus Dul Jaelani, anak ketiga dari artis Ahmad Dhani.
Akhir-akhir ini publik digemparkan dengan kasus seorang pria tampan bernama Cameron Herrin asal Florida. Pria berusia 21 tahun tersebut kini harus menerima hukuman atas hal yang telah ia lakukan.
Di mana dirinya telah melakukan tindakan kriminal yang cukup berat karena telah melakukan bapalan liar yang menewaskan seorang ibu dan bayinya.
Akibat perbuatannya tersebut, ia pun harus menerima hukuman 24 tahun penjara. Sehingga bisa dipastikan bahwa Herrin akan menikmati masa mudanya di jeriji besi.
Namanya pun kini jadi perbincangan netizen dunia. Termasuk di Indonesia, nama Cameron Herrin juga ikut jadi perbincangan warganet. Pasalnya, pria tampan tersebut banyak mendapat pembelaan dari netizen.
Netizen menilah bahwa tindakan yang dilakukan Herrin bukanlah tanpa sengaja. Sehingga hukuman 24 tahun penjara itu tidak layak ia dapatkan.
Tak hanya itu, wajah tampan yang dimiliki Herrin juga tampak mempengaruhi kasusnya. Tak sedikit kau hawa yang membela perbuatan Herrin tersebut.
Tak sampai di situ, bahkan ada netizen yang ikut membandingkan kasus Herrin dengan kasus serupa lainnya. Mereka membandingkan hukuman yang didapat oleh Herrin dengan kasus lai tersebut.
Salah satunya netizen Indonesia yang membandingkan dan menghubungkan kasus Herrin dengan Dul Jaelani.
"lha gmna sama kasus duljaelani dulu ya kok skrg aman2 aj dia" kata salah seorang netizen mempertanyakan hal tersebut.
Baca juga: Korban Sinetron, Istri Bunuh Suami Untuk Menguasai Hartanya Dibantu Selingkuhan
Baca juga: Kisah Orang Rimba Punya Uang Miliaran, Ditolak Pihak Bank untuk Menyimpan Uang
Kasus Dul dan Herrin Dibandingkan Netizen
Sebuah akun di medsos @crebcom di Tiktok tampak menjelaskan akhir kasus Dul yang dibandingkan dengan kasus Herrin tersebut.
Sebagaimana diketahui publik bahwa pada tahun 2013 Dul Jaelani yang kala itu masih berusia 13 tahun terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi Kilometer 8+2000, Jakarta Timur.
Akibat kecelakaan tersebut, 7 dari 1 penumpang Grand Max meninggal dunia.
Sementara 9 orang lainnya dinyatakan luka-luka. Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, Majelis Hakim membebaskan Dul dan memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kepada orang tuanya.
Saat itu Majelis Hakim menyatakan telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban. Keluarga Dul juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung bayar rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban.
Ia juga bersedia membiayai pendidikan anak para korban hingga ke perguruan tinggi. Ia pun mengungkapkan bahwa kasus tersebut berakhir dengan perdamaian.
Perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana di istilah sebagai mediasi penal. Keberadaaanya berada di luar pengadilan.
Tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan. Seperti pencemaran nama baik, penghinaan, penghinaan, dan perzinaan, dan lainnya.
Sementara tindak pidana yang termasuk delik laporan seperti pembunuhan dan lainnya proses hukum tetap berjalan meskipun keluarga korban sudah memaafkan. Lantas bagaimana dengan kasus Dul Jaelani?
Sang pengunggah mengungkapkan bahwa kasus Dul itu murni sebuah kecelakaan. Salahnya tersangka (Dul) melanggar aturan lalu lintas dengan berkendara di bawah umur (13 tahun).
Baca juga: Anji Ditangkap Polisi Karena Terjerat Kasus Narkoba
Pemuda Ini Dibela Netizen Karena Good Looking, Padahal Telah Menewaskan Ibu dan Anak
Serta keteledoran dari orang tuanya yang membiarkan Dul berkendara saat belum cukup usia. Sehingga pada akhirnya pihak korban dan tersangka memutuskan berdamai dengan kesepakatan yang telah disebutkan pad teks sebelumnya. [*/win]