Kasus Dul dan Herrin Dibandingkan Netizen
Sebuah akun di medsos @crebcom di Tiktok tampak menjelaskan akhir kasus Dul yang dibandingkan dengan kasus Herrin tersebut.
Sebagaimana diketahui publik bahwa pada tahun 2013 Dul Jaelani yang kala itu masih berusia 13 tahun terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi Kilometer 8+2000, Jakarta Timur.
Akibat kecelakaan tersebut, 7 dari 1 penumpang Grand Max meninggal dunia.
Sementara 9 orang lainnya dinyatakan luka-luka. Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, Majelis Hakim membebaskan Dul dan memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kepada orang tuanya.
Saat itu Majelis Hakim menyatakan telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban. Keluarga Dul juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung bayar rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban.
Ia juga bersedia membiayai pendidikan anak para korban hingga ke perguruan tinggi. Ia pun mengungkapkan bahwa kasus tersebut berakhir dengan perdamaian.
Perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana di istilah sebagai mediasi penal. Keberadaaanya berada di luar pengadilan.
Tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan. Seperti pencemaran nama baik, penghinaan, penghinaan, dan perzinaan, dan lainnya.
Sementara tindak pidana yang termasuk delik laporan seperti pembunuhan dan lainnya proses hukum tetap berjalan meskipun keluarga korban sudah memaafkan. Lantas bagaimana dengan kasus Dul Jaelani?
Sang pengunggah mengungkapkan bahwa kasus Dul itu murni sebuah kecelakaan. Salahnya tersangka (Dul) melanggar aturan lalu lintas dengan berkendara di bawah umur (13 tahun).
Baca juga: Anji Ditangkap Polisi Karena Terjerat Kasus Narkoba
Pemuda Ini Dibela Netizen Karena Good Looking, Padahal Telah Menewaskan Ibu dan Anak
Serta keteledoran dari orang tuanya yang membiarkan Dul berkendara saat belum cukup usia. Sehingga pada akhirnya pihak korban dan tersangka memutuskan berdamai dengan kesepakatan yang telah disebutkan pad teks sebelumnya. [*/win]