Ceritahits.com - Sebanyak 41 nagari di Sumatera Barat mendukung pengelolaan perhutanan sosial dengan dana desa.
Bahkan jumlahnya terus bertambah, namun masih terkendala karena kurang optimalnya dukungan permodalan.
Sementara masyarakat yang telah memperoleh hak pengelolaan, dapat memiliki aktivitas untuk sumber ekonomi baru berbasis Perhutanan Sosial.
Seperti melakukan pengembangan usaha dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Jasa lingkungan melalui pengelolaan ekowisata, dan pemanfaatan kawasan untuk komoditi pertanian berbasis agroforestri.
Menurut catatan Dinas Kehutanan 2022, luasan perhutanan sosial mencapai 236.904 hektar dengan total 169 kelompok pengelola.
"Pemerintah nagari sering mengalami keraguan dalam penggunaan dana desa, kendati ragam peraturan lintas sektor," kata Rainal Daus Manajer Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
Baca Juga: Kisah Orang Rimba Punya Uang Miliaran, Ditolak Pihak Bank untuk Menyimpan Uang
Salah satu dampak hambatan itu kurangnya kemampuan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), dalam mengusulkan penggunaan dana desa untuk kegiatan Perhutanan Sosial.
Padahal saat ini telah ada peluang dana desa, sambung Rainal Daus. "Kita butuh pendampingan khusus untuk menjalakannya," ujarnnya, Selasa (12/7/2022).
Rainal Daus menuturkan, bulan Juni merupakan tahap untuk menyusun RKP di masing-masing nagari. "Kita harapkan isu perhutanan sosial bisa masuk ke dalam RKP melalui musyawarah desa," terangnya.
Sebab itu merupakan salah satu upaya penyerapan dana desa agar lebih produktif, "Pemetaan hal penting untuk pengembangan kalau sudah ada akses, anggaran dan komoditi pertanian dan atau pengembangan wisata," imbuh Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT M. Fachri ada Kamis (7/7/22).
Baca Juga: 5 Rempah Termahal di Dunia, Salah Satunya Asli Indonesia
Sebanyak 41 nagari di Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati pengalokasian anggaran dana desa dan pengembangan usaha perhutanan sosial.
Termasuk pengoptimalan imbal jasa berbasis PES. Hal itu terungkap saat lokakarya pada di Sumatera Barat, Kamis (7/7/2022).
Sementara peraturan nagari dalam pemanfaatan perhutanan sosial berasal dari tujuh kabupaten, antara lain Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Agam. Kemudian Pesisir Selatan, Lima Puluh Kota, dan Dharmasraya.
Baca Juga: Celine Sandang Status Janda, Marshel Siap Buka Kertas di Malam Pertama
Adapun Nagari Tanjung Bonai Aur telah berhasil mengintegrasikan kegiatan perhutanan sosial. Salah satunya dengan menganggarkan dana desa untuk Potensi Ruang Mikro (PRM) Nagari Tanjung Bonai.
Informasi dapat mengakses melalui tanjungbonaiaur.nagari.online, Tanjung Bonai Aur juga melakukan pengadaan 2.000 batang bibit untuk perluasan budidaya tanaman kayu putih. Kemudian di Halaban sejak tahun 2021 telah menganggarkan dana untuk demplot durian.