Ceritahits.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah platform untuk sementara waktu. Termasuk PayPal bersama 17 platform lainnya di kolom PSE.
Platform PayPal tiba- tiba hilang dari PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat, sebelumnya telah terdaftar di OJK.
Sebelumnya Paypal masih berada di kolom 'SE Terdaftar' tak lama berselang Paypal.com tidak dapat diakses.
Bahkan saat melakukan pencarian dan akses aplikasi PayPal, tertulis "Our App down at the moment" kemudian, ada keterangan lanjut, "We're doing our best to sort it out. Check back soon or access your account on the PayPal website.
Para pengguna PayPal seluruh Indonesia tidak dapat mengakses baik melalui handphone maupun desktop.
Baca Juga: PayPal Mengonfirmasi Bekerja dengan “Stablecoin” Miliknya
Baca Juga: PayPal Jadikan Penjual Suku Cadang Terkaya di Dunia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengirimkan surat teguran pada layanan tersebut. Lalu melakukan pemblokiran terhadap aplikasi seperti Steam, Origin, sampai Epic Games termasuk PayPal.
"Jika belum mendaftar hingga pukul 23.59 WIB. Untuk sementara waktu sampai menunggu mereka melengkapi pendaftaran tidak bisa diakses dari Indonesia," tegas Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo pada Jumat (29/7/2022).
“Jadi mohon maaf kalau masih menggunakan layanan ini. Setelah mendaftar PSE, Kominfo akan langsung membuka (pemblokiran),” katanya.
Baca Juga: Teliti Energi Baterai, Profesor Jerman Dapat Dana 2,5 Juta Euro
PayPal tiba- tiba hilang dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk Amazon, Yahoo (search engine), Bing (search engine), Steam, Dota2, Counter Strike, Epic Games, Battlenet dan Origin.
Ada beberapa layanan PSE asing yang selamat dari pemblokiran, seperti Bing sampai Battlenet. Layanan-layanan tersebut telah muncul namanya pada ‘SE Terdaftar’.
Sementara PayPal tiba- tiba hilang dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan para pengguna tidak dapat mengaksesnya akibat pemblokiran.
Sementara situs-situs lainnya yang semestinya diblokir lantaran belum terdaftar, seperti Amazon dan Yahoo (search engine) masih bisa diakses dengan bebas. [*]