Ceritahits.com – Polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berkolaborasi ungkap kasus cabul anggota DPR RI.
Penyidik kepolisian kini memeriksa anggota DPR tersebut setelah menerima laporan saksi pelapor, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan.
Surat perintah itu bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022, dalam surat itu terduga cabul melakukan aksinya di sejumlah kota.
Seperti di Jakarta, Lamongan dan Semarang, penyidikan terhadap oknum anggota DPR RI berinisial DK sebagaimana tertuang dalam Pasal 289 KUHP.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga akan menindaklanjuti perbuatan kasus cabul oleh oknum anggota DPR tersebut.
Bahkan dengan tegas Wakil MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan tidak ada toleransi, dan akan menindaklanjuti laporan aduan ke MKD.
“Bila aduan masuk ke MKD maka akan segerra kami tindaklanjuti,” ujarnya kepada awak media.
Laporan aduan tentunya merujuk Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD.
“Itu tertuang dalam Pasal 8, walau demikian kami cekricek terlebih dahulu laporan tersebut,” katanya
Bila terbukti melakukan dugaan tindak kekerasan seksual alias pencabulan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan akan gelar rapat, serta memanggil pengadu, teradu, dan para saksi.
“Tidak ada kata membeda-bedakan dalam menindaklanjuti kasus, apalagi ini terkait dengan marwah sebagai wakil rakyat,” tutur Habiburokhman.
Sementara itu di tempat terpisah, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa teradu atas dugaan kasus pencabulan, oleh oknum anggota DPR RI.
Baca Juga: Begini kronologi Satpol PP Blora Menendang Wajah Pemuda
“Kami sudah mengirim surat pemanggilan pelapor untuk mintai keterangan lanjut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.
Penyidik akan memintai keterangan saksi pelapor terkait kasus dugaan cabul oleh anggota DPR RI di tiga tempat yang berbeda.
Pemanggilan terhadap saksi pelapor berdasar surat dana tau laporan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni 2022 lalu.
Selain kepolisian, MKD DPR RI juga akan menindaklanjuti kasus dugaan cabul, yang melibatkan anggota DPR RI tersebut. [*]