Kasus Warisan Tamara Bleszynski, Polisi Jawa Barat Periksa 12 Saksi

Kasus aktris Tamara Bleszynski terkait aset warisan menurut penyidik Polda Jawa Barat, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.

Artis Tamara Bleszynski melapor ke Polda Jawa Barat perkarakan aset properti warisan orang tua di Cipanas, Jabar (Instagram/@tamarableszynskiofficial/Ceritahits)

Ceritahits.com - Kasus aktris Tamara Bleszynski terkait aset warisan menurut penyidik Polda Jawa Barat, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.

"Ya, kami juga sudah minta keterangan kepada 16 orang terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, penyidik masih bekerja dan melakukan pendalaman atas laporan artis kawakan tanah air, Tamara Bleszynski di 2021.

Pasalnya, kasus dugaan penggelapan aset properti salah satunya gedung bangunan hotel. Dari sejumlah catatan nama dari laporan Tamara.

Baca Juga: Cari Aman, Inilah Pangkal Perkara Cowok Minder Dekati Luna Maya

Polisi mengidentifikasi masih segaris dengan keluarga Tamara Bleszynski, "Kami lakukan pendalaman terlebih dahulu, kita juga sudah kantongi data.," ujarnya , Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Ini Alasan Tamara Bleszynski Bersikeras Kasuskan Penggelap Properti Warisan Orang Tua

"Sepertinya masalah famili, sebab identitas nama masih sama seperti pelapor," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo di Gedung Wyataguna Bandung.

Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam surat LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tentang kasus dugaan penggelapan aset properti di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kuasa Hukum Tamara, Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners mengatakan, ada tiga orang yang menurut kliennya itu melanggar hukum.

"Ketiganya melanggar dan terjerat pasal 372 KUHPidana," singkatnya.

Bunyi pasal 372 KUHPidana dalam rumusan pidana, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Informasi terakhir tentang kasus penggelapan aset properti itu, artis Tamara mengalami kerugian miliaran rupiah. [*]

Baca Juga: Marshel Widianto Intip Seksinya Dita Fakhrana Liburan di Pantai, Netizen: Gratis Nga Usah Beli Link

Dapatkan update berita terkini, berita selebriti, hot gosip, tips, info kesehatan, berita bola dan pertandingan, musik dan film setiap hari dari Ceritahits.com di Google News.

Baca Juga

Artis Tamara Bleszynski melapor ke Polda Jawa Barat perkarakan aset properti warisan orang tua di Cipanas, Jabar (Instagram/@tamarableszynskiofficial/Ceritahits)
Ini Alasan Tamara Bleszynski Bersikeras Kasuskan Penggelap Properti Warisan Orang Tua
Artis Tamara Bleszynski melapor ke Polda Jawa Barat perkarakan aset properti warisan orang tua di Cipanas, Jabar (Instagram/@tamarableszynskiofficial/Ceritahits)
Perkarakan Penggelapan Aset Properti Cipanas, Artis Tamara Bleszynski Lapor Polda Jawa Barat
Kondisi cerita bayi kembar siam lahir di Pariaman, Sumatera Barat berurai air mata keluarga pasien RSUP M. Djamil Padang, Kamis (22/9/2022).
Cerita Bayi Kembar Siam di Pariaman Sumbar, Keluarga Hanya Bisa Pasrah
Ceritahits.com - Seorang pria di Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tega membakar anaknya hidup-hidup. Tak hanya itu, pria berstatus suami itu juga bakar istrinya di rumah. Warga pun tak berani mendekat ketika mendengar teriakan korban minta tolong.
Candu Nonton Film Dewasa, Pria di Sukodono Bakar Istri
Tahan dan Penjarakan PC Tersangka Pembunuhan Berencana
Tahan dan Penjarakan PC Tersangka Pembunuhan Berencana
Cerita Effendi Simbolon Usai Sebut TNI Gerombolan Hits
Nyawa Terancam, Cerita Effendi Simbolon Usai Sebut TNI Gerombolan Hits