Ceritahits.com - Kasus aktris Tamara Bleszynski terkait aset warisan menurut penyidik Polda Jawa Barat, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.
"Ya, kami juga sudah minta keterangan kepada 16 orang terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, penyidik masih bekerja dan melakukan pendalaman atas laporan artis kawakan tanah air, Tamara Bleszynski di 2021.
Pasalnya, kasus dugaan penggelapan aset properti salah satunya gedung bangunan hotel. Dari sejumlah catatan nama dari laporan Tamara.
Baca Juga: Cari Aman, Inilah Pangkal Perkara Cowok Minder Dekati Luna Maya
Polisi mengidentifikasi masih segaris dengan keluarga Tamara Bleszynski, "Kami lakukan pendalaman terlebih dahulu, kita juga sudah kantongi data.," ujarnya , Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Ini Alasan Tamara Bleszynski Bersikeras Kasuskan Penggelap Properti Warisan Orang Tua
"Sepertinya masalah famili, sebab identitas nama masih sama seperti pelapor," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo di Gedung Wyataguna Bandung.
Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam surat LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tentang kasus dugaan penggelapan aset properti di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Tamara, Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners mengatakan, ada tiga orang yang menurut kliennya itu melanggar hukum.
"Ketiganya melanggar dan terjerat pasal 372 KUHPidana," singkatnya.
Bunyi pasal 372 KUHPidana dalam rumusan pidana, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Informasi terakhir tentang kasus penggelapan aset properti itu, artis Tamara mengalami kerugian miliaran rupiah. [*]
Baca Juga: Marshel Widianto Intip Seksinya Dita Fakhrana Liburan di Pantai, Netizen: Gratis Nga Usah Beli Link