Ceritahits.com - Harga rokok di tahun 2022 lebih mahal dari tahun lalu, penyebab naiknya harga rokok karena sejumlah arahan baru, yakni pedoman kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Direktur Jenderal Kementerian Kepabeanan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, telah membuat kerangka hukum.
Sama halnya dengan tarif cukai rokok atau CHT dan produk pengelolaan tembakau (HPTL) lainnya.
Adanya payung hukum ini guna memastikan harga rokok akan naik pada 2022.
Ordonansi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Kenaikan tarif TCS yang dipungut tarif pada tahun depan sebesar 12 persen, dan sementara itu terkait arahan Cukai HPTL sedang menyesuaikan dengan jenis barangnya.
Asko mengatakan pihaknya telah melakukan kontak dengan pelaku usaha terkait pedoman CHT dan HPTL pada 2022.
Dia mencatat bahwa dalam menaikkan tarif CHT dan HPTL, pemerintah harus memperhatikan empat pertimbangan utama, antara lain masalah kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan perdagangan rokok.
Sisi lain, kata Asko, kenaikan cukai rokok pada 2022 akan sejalan dengan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal.
Melansir dari Kompas.com, besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok dan rokok elektrik tahun 2022