Ceritahits.com - Rencana pemerintah meniadakan status tenaga honorer di setiap instansi di daerah, akan berlaku penghapusan 23 November 2023.
Perencanaan penghapusan status tenaga honorer berpatok pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Bercap tanda tangan Menteri Tjahjo Kumolo, 31 Mei 2022.
Surat itu telah tiba di masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah. Sontak kabar itu mengejutkan publik, dan jadi perbincangan panas.
Sebab dalam surat Menpan-RB juga tertuang bahwa pelamar bisa terangkat jadi PNS lewat outsourcing. Namun, para calon harus mengikuti tes yang berlaku.
Surat Menpan RB terkait penghapusan tenaga honorer sekaligus mengingatkan pejabat PPK di tiap instansi.
Agar melakukan invetarisir pegawai bukan PNS di lingkungan kerja.
Inventarisasi pegawai non-PNS tersebut untuk berkesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Kebijakan Menpan RB tersebut sesuai nomor surat: 185/M.SM.02.03/2022.
Sebagian lagi warga menilai tenaga honorer dihapuskan tidak adil. Sebab, sebagian data mereka terakum dalam database, seperti bidang administrasi di bagian kesehatan.
"Bagaimana nasib kami yang masuk database di kesehatan tapi basic administrasi? nga adil kan?," ujar Erik, Minggu 5 Juni 2022.
Hal ini karena outsourcing atau P3K juga mesti ikut tes seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Asumsinya tenaga honorer bisa terangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Tenaga Alih Daya (Outsourcing)
Sebelum status tenaga honorer dihapuskan, maka sobat buruan buat rencana kerja. Sebab, walau tenaga honorer dapat terangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Tetap juga akan mengikuti tes seleksi sesuai peraturan maupun syarat berlaku. Ketika pelamar tidak lolos seleksi dan atau tidak memenuhi syarat.
Instansi pemerintah daerah melakukan pengangkatan melalui formula tenaga alih daya (outsourcing). Pengangkatan itu pun menyesuaikan kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
"Bukan dihapus serta merta tapi PPK menyesuaikan kebutuhan agar tetap dapat mempekerjakan tenaga honorer outsourcing," sebut Menteri PAN-RB Tjahjo di laman menpan.go.id, Jumat, 3 Juni 2022.
Surat Menteri tentang penghapusan status tenaga honorer untuk memastikan instansi Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) dapat memberi kesempatan kepada pegawai non-ASN dengan menjadi tenaga outsourcing.
Adapun penerimaan gaji berkala bagi pegawai non-PNS berpatokan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sementara bagi yang statusnya honorer, belum ada standar pemberian gaji tetap. [*]