Ceritahits.com - Kabar baru soal mahar politik di Partai Gerindra di Sumatera Barat. Iriadi Dt Tumanggung mantan calon bupati Pilkada Solok membuktikan bahwa Jon Firman Pandu meminta uang pakai nama partai.
Iriadi Dt Tumanggung bersama kuasa hukumnya Suharizal datangi kantor Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jalan Harsono RM Nomor 5Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Mereka membawa berkas bukti bahwa Ketua DPC Partai Gerindra Solok, Jon Firman Pandu melanggar kode etik partai.
Tak hanya itu kata Suharizal, Jon Pandu terhadap kliennya sering meminta uang dan barang berharga. Meminta umrah dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Melalui kuasa hukum mantan calon Bupati Solok Pilkada 2020 mengurai segala macam bukti. Katanya, rival kliennya itu pernah meminta dana awal pengurusan calon bupati Solok senilai Rp700 juta.
"Ada lagi permintaan THR untuk Hambalang, belikan iPhone, permintaan umrah untuk pengurus DPD Gerindra Sumbar," beber Suharizal di Jakarta kepada wartawan, sore ini.
Sejumlah berkas laporan untuk menyerat Jon Firman Pandu ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra, antara lain tangkapan layar percakapan WhatsAppp, sejumlah foto dan video.
Suharizal berkeyakinan, bukti dari kliennya cukup kuat seret Jon Firman Pandu.
Pelanggaran kode etik menurut Suharizal dari kliennya, berlangsung kurun waktu 1 Oktober 2019 sampai 5 Agustus 2020.
Saat itu Iriadi Dt Tumanggung mengisi form calon bupati di Pilkada 2019. Ini merupakan usulan Gerindra untuk bertarung di Pilkada.
"Itu jelas rival klien saya melanggar pasal 16 Anggaran Dasar Partai Gerindra. Sebab dalam pasal itu setiap anggota berkewajiban tinggi nama maupun kehormatan Partai Gerindra," cakap Suharizal.
Pelanggaran Jon Firman Pandu kata Suharizal, itu terdapat pada poin kelima Sumpah Kader Partai Gerindra.
"Itu secara jelas kader tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat dan kekompakan partai," tutur Suharizal.
Adapun kuasa hukum Jon Firman Pandu, Syaiwat Hamli menyampaikan, pihaknya terus memantau perkembangan laporan ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
"Kami hormat proses hukum, kalau ada panggilan kami akan datang," pungkasnya. [*]