Ceritahits.com - Tiara Marleen, tetap tenang walau Polres Metro Depok telah menetapkan ia sebagai tersangka, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Tiara Marleen di depan wartawan mengaku, terkejut dan kaget atas pemanggilan terhadapnya.
"Kaget pasti ada, tapi tenang-tenang saja," ucapnya kemarin di Polres Depok, Selasa (14/6/2022).
Tiara Marleen melanggar Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 310 KUHP, juncto pasal 311 KUHP, juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
Baca Juga: Katanya! Hana Hanifah Selebgram Seksi Kena Panggil Polisi Karena Endorse Judi Online
Ia bakal berhati-hati lagi dalam bermedia sosial. "Capek singgung orang di medsos," ujar kontestan pencarian bakat di Indonesiar.
Kendati penyanyi Tiara Marleen merasa kapok dan capek, netizen pun tak tinggal diam.
"Kawal sampai baju orange, biar Haji Faisal tidak terganggu lagi," ujar Edy*** di laman Instagram (@lambe_turah), Rabu (15/6/2022).
Polisi menetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 6 Juni 2022.
Penetapan tersebut setelah ayah Bibi Andriansyah, Faisal membuat laporan ke Polres Metro Depok untuk membela hak dan martabat Vannesa Angel dan Gala.
"Jangan mau damai, pokoknya harus pakai baju orange, beneran kapok," sambung Sushy***.
Faisal melaporkannya ke Polres Metro Depok, 1 Maret 2022. Haji Faisal menekankan, siapa pun yang menghina keluarganya di media sosial akan meluruskannya secara hukum.
"Hebat pak Haji, sudah membela harkat dan martabat Vanessa Angel dan Gala," dukung netizen ke ayah Bibi (Febri
Adriansyah).
Penetapan penyanyi sekaligus selebgram sebagai tersangka tertuang dalam SP.Tap/97/VI/RES.2.5./2022/RESKRIM tentang Status Tersangka.
Netizen pun siap mengawal kasus laporan Faisal dan bahkan memastikan hingga sampai terduga penghina almarhumah Vanessa Angel mendapat baju orange. [*]
Baca Juga: Kepolisian Bern Swiss Menutup Operasi Pencarian Emmiril Khan Mumtadz