Ceritahits.com - Soal dokumen Nikita Mirzani tersangka bocor di tengah publik, bahkan beredar di grup wartawan.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tertuang tanda tangan Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Isi dalam surat tersebut tertuang Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka, 13 Juni 2022.
Soal dokumen Nikta tersangka bocor, polisi belum memberikan jawaban pasti. Namun, Wakapolreta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam mengatakan, akan melakukan penyelidikan terkait dokumen tersebut.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata AKBP Wahyu Imam kepada wartawan, Jumat (16/6/2022).
Soal bocornya surat penetapan tersangka kekasih John Hopkins itu, Kepolisian Serang Kota memastikan bahwa pemeran film Gayung Bersambut masih sebagai saksi terkait kasusnya. Saat ini tim cyber Polresta Serkot memantau terkait dokumen bocor tersebut di media sosial.
"Kami memastikan saudari NM sebagai saksi, seperti hasil pemeriksaan di tanggal 15 Juni kemarin," kata AKPB Wahyu Imam kepada wartawan di Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Sederet Artis Doyan Kenakan Belahan Terbuka, Super Seksi dan Cantik 2022: Idolakan Siapa?
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, pihaknya bakal mencari tahu secara internal tentang surat penetapan tersangka itu.
"Kami coba cek ke Pak Kapolres (Serang Kota). Mohon waktu ya," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat 17 Juni 2022.
Baca Juga: Nikita Mirzani Fokus Latihan Tinju Lawan Dinar Candy yang Turun Naik
Terkait kebocoran dokumen penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, dan beredar di tengah publik tertuang dalam surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial, atas laporan Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas tindak pidana penghinaan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dito Mahenda yang merupakan pengusaha yang memiliki rumah mewah di Cilandak melaporkan Nikita 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota, atas dugaan fitnah lewat unggahan di media sosial.
Usai menerima laporan tersebut, Polresta Serang Kota dua kali mengirimkan surat pemanggilan terhadap aktris berdarah Minangkabau itu.
Namun berulang kali mangkir dari panggilan, sampai berbuntut pengepungan polisi ke rumahnya, 15 Juni 2022.
Polisi mendatangi rumah wanita berstatus tiga anak itu Rabu dini hari, dan balik kanan ke markas pukul 11.15 WIB. [*]