Ceritahits.com - Kepolisian Serang Kota, Banten menetapkan aktris Nikita Mirzani sebagai tersangka pencemaran nama baik. Niki pun kaget setelah mendapat kabar tersebut.
Penetapan Niki sebagai tersangka oleh kepolisian, buntut pengepungan rumahnya di Jakarta Selatan oleh penyidik Polresta Serang Kota dan Polda Banten, Rabu (15/6/2017).
Mantan istri Dipo Latief ini pun bingung, karena sebelumnya ia menerima surat dari kepolisian tanggal 10 Juni 2022.
Surat tersebut terkait pemanggilan Niki di tanggal 13 Juni. Lalu di tanggal 15 Juni 2022 terjadi pengepungan rumah selama 10 jam. Sebagai bentuk upaya jemput paksa dari kepolisian atas kasus yang menjerat Niki.
"Sorenya kan saya datang dan memberikan keterangan, tidak ada pemeriksaan. Banyakan ngobrol saat itu," ujar Nikita Mirzani di rumahnya, Jumat 17 Juni, 2022.
Kedatangan Nikita ke Mapolresta Serang Kota menurut pengakuannya, pemanggilan tersebut hanya sebagai saksi. Lalu, tiba-tiba sekarang jadi tersangka.
Surat panggilan Polresta Kota Serang Banten dengan status tersangka untuk Nikita Mirzani itu keluar pada 13 Juni 2022.
Sejauh ini Nikita Mirzani bingung dan kaget terkait surat pemanggilan dengan status yang berbeda.
"Surat pemanggilan sebagai saksi kemudian surat penetapan sebagai tersangka," ujar Nikita di Jakarta Selatan.
Kekasih John Hopkins itu pun mempertanyakan dan bahkan meragukan akan keaslian surat yang polisi kirim ke rumahnya.
"Kan bapak Kabid Humasnya bilang kalau saya diperiksa sebagai saksi, klarifikasinya. Tapi kok itu yang disebarin sebagai tersangka, itu asli atau palsu," ucapnya. [*]