Ceritahits.com - Presiden Joko Widodo mendapat desakan dari Imparsial untuk menuntaskan kasus wafatnya aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib.
Adapun besok, Rabu 7 September tepat 18 tahun kematian aktivis HAM, terhitung 7 September 2004.
Hingga sekarang kasus tersebut masih menyisakan tanya. Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Presiden Jokowi dan Komnas HAM punya keharusan mengusut tuntas kasus tersebut.
Keharusan yang ia maksud karena kasus pembunuhan Munir bakal memasuki masa kedaluwarsa Alasannya Gufron Mabruri menyampaikan demikian, karena kasus itu mulai dari awal cuma proses pidana pembunuhan biasa.
Ia menilai penyelidikan kasus aktivis Munir meninggal di dalam pesawat saat perjalanan ke Belanda tidak serius.
"Kami menilai proses hukum sangat terkesan setengah hati, dan hanya menjerat eksekutor," ujarnya melalui pressrelease, kemarin.
Seperti sama-sama kita ketahui, (Alm) Pollycarpus dan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan merupakan eksekutor atas kasus wafatnya aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib.
"Sebuah keharusan bagi Pemerintah Jokowi dan juga Komnas HAM untuk terus melakukan upaya penyelesaian kasus Munir," tegas Gufron dalam keterangan yang disampaikan, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Pernah Dibuang di Panti Pijat, Cerita Ranty Maria Artis Keturunan Manado Bikin Mewek
Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat
Desakan Imprasial terhadap kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM itu kepada pemerintah dan Komnas HAM. Agar menetapkan kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kami meminta penyelesaian kasus Munir sebagai perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia berat," ujarnya.
Sudah 18 tahun namun belum ada yang mengetahui siapa aktor intelektual terkait pembunuhan Munir hingga meninggal.
Gufron juga membeberkan kalau Koalisi advokasi kasus Munir (KASUM) telah menyusun maupun menyerahkan legal opinion ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga: Diduga Mata-Mata Israel, Kelompok Hamas Eksekusi Warga Palestina
KASUM memandang kasus Munir memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal itu berdasarkan data Tim Pencari Fakta (TPF) atas berkas kasus Munir yang tidak berada di sekretariat negara.
"Tidak ada alasan untuk tidak segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat," ucap Gufron.