Ceritahits.com - Isu larangan berjilbab bagi siswa sekolah dasar (SD) di Gunungsitoli, Nias jadi perbincangan hangat. Peristiwa itu terjadi 14 Juli 2022, ketika orang tua siswa protes terkait kebijakan sekolah.
Setelah melakukan cek fakta terkait isu larangan memakai jilbab di Nias sempat viral. Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan klarifikasi.
Kadisdik Gunungsitoli kemudian angkat bicara dengan meluruskan informasi larangan berjilbab bagi siswa sekolah dasar (SD) di sekolah.
"Tidak ada larangan bagi siswa sekolah untuk memakai jilbab saat mengikuti mata pelajaran," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Yafet Buulolo, kemarin.
Kadisdik Gunungsitoli, Yafet Buulolo menerangkan, pihaknya telah menelusuri akar masalah. Ia menilai ada kesalahan informasi penyampai sehingga orang tua siswa memprotes hal itu.
Katanya, bahwa pernyataan tentang larangan berjilbab di SD 00991 Mudik, Gunungsitoli itu tidak benar. Ada miskomunikasi antara siswa, orangtua dan juga pihak sekolah.
Disinformasi tersebut terjadi saat pihak sekolah dasar melakukan sosialisasi tentang Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 kepada siswa.
"Ada kesalahpahaman antara siswa, orang tua dan juga kepala sekolah dalam memahami aturan.
Secara nyata memang tidak ada larangan bagi siswa sekolah beragama Islam untuk berpakaian Muslimah ke sekolah," terang Kadisdik Gunungsitoli Yafet Buulolo.
Selesai Secara Damai
Kadis Kominfo Wilfried Lase menerangkan pekara larangan berjilbab di sekolah telah selesai. Orang tua dan pihak sekolah telah saling bermaafan.
Lase menjelaskan, serapan informasi siswa dari sekolah ke orang tua salah sambung. Persoalan itu pun telah selesai dan tidak ada perkara lanjutan.
"Kemarin sudah ada surat pernyataan bersama antara orang tua dengan kepala sekolah, artinya persoalan larangan memakai atribut pakaian muslimah bagi siswa beragama Islam tidak ada. Sudah selesai," kata Wilfried Lase.
Saat mediasi tersebut turut hadir Ketua Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Kepala Desa Mudik dan beberapa pihak dari orang tua.
Baca Juga: Sederet Artis Indonesia Terjebak Memakai Empat Jenis Narkoba
Sebelumnya jagat maya buncah tentang larangan berjilbab bagi siswa SD Negeri 00991 Mudik, Gunungsitoli.
Larangan berjilbab di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sempat jadi konsumsi masyarakat. Usai mediasi Jumat (15/7/2022) isu yang sempat berembus selesai secara damai. [*]