Ceritahits.com – Seorang pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap oleh aparat Polres Kupang Tengah.
Mahasiswa yang berusia 18 tahun itu ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 1 tahun.
Pemuda tersebut nekat melakukan pencabulan kepada anak usia 1 tahun karena terpengaruh dengan film p*rno yang ditonton olehnya.
Kronologis kejadiannya berawal dari pelaku yang dimintai untuk menjaga korban. Pelaku menggendong korban sambil menonton film dewasa di ponselnya.
Pelaku ini memang diketahui tinggal serumah dengan korban dan orangtuanya.
Terpengaruh dengan adegan dewasa yang di pertontonkannya itu, pemuda 18 tahun tersebut pada akhirnya melakukan pencabulan kepada korban.
Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu korban. Saat itu ibu korban curiga dengan pelaku yang membuka baju anaknya di dalam kamar.
Melihat hal itu, sang ibu langsung melaporkan pria tersebut ke polisi.
Mendapat laporan dari ibu korban, pihak kepolisian langsung meringkus pelaku.
“Yang bersangkutan ini, terpengaruh dengan situasi dalam video p*rno itu, sehingga muncullah libodonya untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban,” tutur IPDA Elpinus Koko Feka, Kapolsek Kupang Tengah seperti dikutip dari akun TikTok @Patroli.Indosiar.
Atas perbuatannya, pemuda tersebut terancam 15 tahun penjara.
Usut punya usut, ternyata kejadian ini sudah berlangsung sejak bulan Februari 2021 lalu. Namun, untuk melengkapi berkas perkara, dilakukan lah reka ulang alias rekonstruksi pada Jum’at (11/6/2021).
Baca juga: Pemecah Rekor Dunia, Ibu Tangguh Ini Lahirkan 10 Bayi Kembar
Pria Ini Poligami dengan ABG 11 Tahun yang Ternyata Anak Teman Istri Keduanya, Ngaku Suka Sama Suka
Reka ulang ini dilakukan atas petunjuk dari jaksa peneliti dari Kejari Kupang Vinsya Murtiningsih, SH.
“Tujuannya agar keterangan dan peran tersangka dan penjelasan para saksi terkait perkara tindak pidana ini menjadi terang benderang,” ungkap Elpidus, Sabtu (12/6/2021). [*/rik]