Ceritahits.com - Artis Nikita Mirzani hanya wajib lapor usai polisi menangkap selebriti itu di kawasan Mal Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, artis Nikita Mirzani alias NM tidak kooperatif saat penyidikan kasus menimpanya.
Artis Nikita Mirzani tersandung kasus pencemaran nama baik, hingga polisi menangkapnya di kawasan Mal Senayan. Penangkapan Nikita Mirzani berlangsung alot Kamis lalu.
Polisi geram dengan tingkah Niki yang berperkara kasus dengan Dito Mahendra. Apalagi, sebut Kabid Humas Polda Banten, artis wanita Indonesia tidak mengindahkan imbauan pemanggilan dari polisi.
Sementara imbauan itu guna penyidikan kasus Niki dan Dito Mahendra. Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, 3 personel Polwan saat menangkapnya.
Polisi batal menahan Nikita Mirzani dan hanya wajib lapor saja. Namun, uniknya polisi sudah menetapkan artis Nikita sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik via elektronik.
Penetapan aktris berdarah Minangkabau itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
SPDP tersebut bernomor A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022-Polresta Serang atas nama NM. Kemudian Kejagung menerima SPDP dari Kejari Serang setelah Polresta Kota Serang menerbitkan SPDP.
Kapuspenkum Kejagung Sumedana, Senin (11/7/2022) mengatakan, pihaknya menerima SPDP setelah 10 Juni 2022 usai Kejari Serang menerima SPDP.
Polisi Batal Menahan Nikita Mirzani
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto menerangkan, polisi batal menahan NM dan hanya wajib lapor.
Alasan polisi batal menahan Nikita karena kemanusiaan. "Nikita harus mendampingi tiga anaknya," kata Shinto.
Baca Juga: Negara Ini Batalkan Acara New Year’s Eve
Pemicu batal menahan Nikita Mirzani karena ia mengancam polisi, jika memasukannya ke sel tahanan akan membawa anaknya ke dalam tahanan. Yang akhirnya artis Nikita hanya wajib lapor seminggu sekali atas kasusnya.
"Walau demikian, NM harus mengikuti aturan SOP penyidikan yakni wajib lapor secara rutin ke penyidik. Guna proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik via elektronik," ujar Shinto.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto menerangkan, polisi batal menahan NM dan hanya wajib lapor.
Baca Juga: 12 Tahun Berkarya, Nikita Mirzani Akan Pensiun Dari Dunia Hiburan
Alasan polisi batal menahan Nikita karena kemanusiaan. "Nikita harus mendampingi tiga anaknya," kata Shinto.
Pemicu batal menahan Nikita Mirzani karena ia mengancam polisi, jika memasukkannya ke sel tahanan akan membawa anaknya ke dalam tahanan. Yang akhirnya artis Nikita hanya wajib lapor seminggu sekali atas kasusnya.
Baca Juga: 4 Potret Aktris Jennifer Coppen Tampil Terbuka, Netizen Minta Spill Tato
"Walau demikian, NM harus mengikuti aturan SOP penyidikan yakni wajib lapor secara rutin ke penyidik. Guna proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik via elektronik," ujar Shinto. [*]