Ceritahits.com - Akhirnya terungkap sudah penyebab kematian pasien yang diduga diberi oksigen kosong hingga akhirnya meninggal dunia.
Belum lama ini publik digemparkan dengan sebuah video yang viral di media sosial. Di mana dalam video tersebut diduga seorang pasien BPJS diberi tabung oksigen kosong.
Hingga akhirnya pasien itu dinyatakan meninggal dunia. Kasus tersebut pun langsung diselidiki dan akhirnya menemukan akar masalahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara bertindak. Mereka mengaku telah memanggil pihak Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Medan dikutip dari merdeka.com, Sabtu, 5 Juni 2021.
Pemanggilan ini dibenarkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Berdasarkan keterangan dari pihak BPFK Medan, RSUD Pirngadi Medan diketahui tidak pernah lagi mengajukan permohonan kalibrasi atau pengujian alat regulator oksigen.
"Terungkap bahwa RS Pirngadi sejak 2018 hingga 2021 tidak pernah mengajukan permohonan kalibrasi atau pengujian alat regulator oksigen," ujarnya.
Padahal, terjaminnya kualitas alat kesehatan menjadi penentu salah satu keselamatan pasien.
"Jadi kalau alat kesehatan yang digunakan di rumah sakit tidak baik atau tidak berfungsi dengan baik, itu berarti kecil kemungkinan untuk penyelamatan pasien," ujarnya.
Untuk diketahui, kalibrasi merupakan hal penting untuk dilakukan. Terutama untuk alat-alat kesehatan yang berada di ruangan IGD dan ICU.
Pengecekan Alat Kesehatan
Lebih lanjut, disebutkan kalibrasi untuk alat-alat kesehatan itu sangatlah penting. Bukan hanya untuk tabung oksigen saja, akan tetapi untuk seluruh alat kesehatan.
“Apalagi untuk alat kesehatan yang berada di ruangan UGD, ICU itu penting. karena alat-alat itu digunakan untuk diagnosis awal diagnosis emergency. Kalau terjadi kesalahan seperti yang terjadi sekarang mungkin dampaknya ada pasien safety,” ujarnya.
“Jadi muaranya semuanya adalah kalibrasi, tensi meter saja kalo tidak di kalibrasi nanti yang harusnya normal bisa jadi divonis tekanan darah tinggi,” sambungnya.
Selain itu, Wahyudi mengungkapkan, terkait masalah tersebut, BPFK tidak ada memberikan sanksi. Hal itu lanjutnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.54 tahun 2015.
Baca juga: Stop, Hindari 5 Produk Ini Untuk Kesehatan Kulitmu
“Yang ada hanya mendorong rumah sakit melakukan kalibrasi, itu karena ada peraturan-peraturan terkait akreditasi. Ada peraturan tentang kerjasama dengan BPJS,” tambahnya. [*/win]