Ceritahits.com - Baru-baru isu larangan berjilbab di Nias, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuat heboh jagat maya. Hingga pemerintah daerah setempat melakukan klarifikasi.
Isu larangan berjilbab bagi siswa muslim di sekolah terjadi di Kota Gunungsitoli, Nias. Mencuatnya isu tersebut ketika orang tua siswa protes terhadap pihak sekolah.
Orang tua siswa tidak menerima keputusan pihak sekolah SD Negeri 00991 Mudik, Gunungsitoli. Kejadian itu menurut informasi dari kantor berita setempat terjadi 14 Juli 2022.
Saat itu orang tua siswa sekolah dasar menemui kepala sekolah, Yonarius Nduru. Orang tua siswa protes lalu meminta penjelasan larangan berjilbab bagi siswa muslim.
Salah satu pemicunya terkait Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pihak sekolah menerangkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 kepada peserta didik. Namun, informasi tersebut membuat salah seorang orang tua siswa protes.
Ia melakukan protes kepada pihak sekolah usai mendapat kabar dari anaknya, kalau di sekolah ada larang berjilbab bagi siswa beragam Islam.
Buntut dari isu tersebut, pihak SD Negeri 00991 Mudik, Gunungsitoli menggelar rapat bersama orang tua siswa termasuk komite dan jajaran dinas pendidikan. [*]